Akibat Ulahnya Melakukan Eksploitasi dan Seksual Anak MFR", "SYDN", "NS","AJA" Berurusan Dengan Aparat Polresta Pontianak


Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan 4 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Selasa (22/07/2020).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M.,melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii, S.IK membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku.

Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, menindak lanjuti atas Laporan Polisi, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak yang diketahui berinisial an. MFR beserta ke tiga teman pelaku lainnya yang berinisial an. SYDN, NS, AJA. Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi bahwa pelaku bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Berdasarkan informasi tersebut personil Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

"Berdasarkan interograsi singkat kepada pelaku, pelaku menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 pelaku bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15th/pr) dan MSH (16th/pr.  ) kepada lelaki yang tidak dikenal melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp. 300.000 s.d Rp.1.200.000", ungkap Rully

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polresta Pontianak Kota)  

Komentar